Punya 3 Senpi Rakitan dan Puluhan Amunisi, Pria Ini Ditangkap

Rus Akbar, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 01:01 WIB
Pemilik senjata api rakitan ditangkap. (Rus Akbar)
Share :

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara," tutur Kapolres.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya