BANDUNG - Nasib nahas dialami seorang kakek berusia 70 tahun di Bandung benda, Muzakir Aris. Dia harus mendekam di jeruji besi selama beberapa hari, setelah dilaporkan menantunya sendiri, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Kisah dijebloskannya kakek tersebut di tahanan Mapolsek Arcamanik bermula saat dia dilaporkan oleh menantunya sendiri bernama Arianto. Kakek tersbeut dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada bulan Agustus lalu.
"Klien kami yang bernama Muzakir telah dilaporkan oleh menantunya, dituduh telah melakukan pemukulan pengeroyokan," kata Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Keluar dari Perguruan Silat, Pemuda Ini Malah Dipukuli Pendekar hingga Bonyok
Kendati begitu, saat ini kakek tersbeut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Muzakir didiagnosis mengalami pembengkakan jantung setelah beberapa hari menjalani penahanan.
Semenatara itu, istri Muzakir, Ema Siti Zaenab menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu bermula ketika suaminya yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri, untuk mengurusi usaha tersebut.
Baca juga: Suami Tega Bakar Istri dan Anaknya, Diduga karena Cemburu
Namun dua tahun setelah diberi kepercayaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir kecewa. Muzakir lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.