Ini Arahan Khusus Pemerintah untuk 5 Kepala Daerah Penyelenggara PON

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 07:01 WIB
Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan PON XX Papua telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.46/2021. Dalam aturan tersebut terdapat arahan khusus bagi lima kepala daerah sebagai tuan rumah pertandingan PON. 

“Terdapat arahan khusus kepada lima kepala daerah tempat penyelenggaraan pertandingan PON XX, yaitu Bupati Jayapura, Bupati Merauke, Bupati Kerom, Bupati Mimika dan Walikota Jayapura,” katanya dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (1/10/2021). 

Instruksi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan PON. Salah satunya adalah arahan berkaitan pembatasan jumlah penonton langsung.

“Melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada seluruh venue pertandingan maksimal 25% dari kapasitas total,” ungkapnya.

Baca juga: Pastikan Prokes, Ganip Warsito Tinjau 3 Venue PON XX Papua

Selain itu juga diminta melakukan skrining secara digital, namun tetap adaptif dan menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Berikutnya, memastikan tamu atau penonton menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes  antigen 1 x 24 jam saat proses akreditasi menjelang masuk ke Stadion,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya