Baca juga: Polri Rapat dengan BKN Bahas Mekanisme 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, nantinya mantan pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri. Beberapa diantaranya seperti melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa, ataupun pemantauan dan pendampingan terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.
Ia menuturkan bahwa perekrutan itu merupakan suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi pasca pemecatan para pegawai tersebut.
"Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Jadi kami selalu ada silahturahmi dan komunikasi. Kemudian kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWKnya, sekarang 57," papar Argo.
(Awaludin)