Langgar Jam Operasional dan Ada Kerumunan, Kafe di Daan Mogot Ditindak

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 03 Oktober 2021 11:14 WIB
Kafe di Daan Mogot ditindak petugas Satpol PP DKI Jakarta. (Foto : Instagram/satpolpp.dki)
Share :

JAKARTA - Kafe di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, didatangi petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (3/9/2021). Kafe tersebut melanggar PPKM Level 3 karena melanggar waktu operasional dan terdapat kerumunan.

Akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta bernama @satpolpp.dki menyampaikan langsung hal itu dengan postingan video dan caption penindakan tersebut. Dalam video itu, Satpol PP DKI mendatangi kawasan kafe itu. Hanya saja, tak kunjung dibukakan oleh pengelola kafe.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta malahan sampai menunggu sekitar satu jam lamanya sebelum akhirnya bisa masuk ke kafe itu. Tampak, kafe tersebut masih buka hingga subuh dan banyak pengunjung di kafe Sahabat itu.

Bukan itu saja, aturan protokol kesehatan pun tampak tak dijaga, baik penggunaan masker maupun jaga jarak. Banyak pengunjung duduk berdekatan.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Tempat Hiburan di Cikini Jakpus

Petugas juga melakukan peneguran melalui pengeras suara kalau saat ini masih diberlakukan PPMK Level 3 sehingga aturan tentang protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan baik. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta ini.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya