Warga Italia Kabur dari Hotel Karantina Covid-19 di Hong Kong

Antara, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 06:11 WIB
Petugas Covid-19 di Hong Kong (Foto: Antara/Reuters)
Share :

Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25.000 yuan (Rp55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan.

Sebulan yang lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba, termasuk para pekerja migran dari Indonesia.

 (Baca juga: Hong Kong Masukkan Indonesia dalam Kategori A1 Risiko Tinggi Covid)

Pembelian tiket pesawat menuju Hong Kong sudah memasukkan tarif karantina selama 14 hari, termasuk biaya makan dan tes PCR.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya