Kembali Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil 1 Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 10:26 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sementara dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya