Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO). Selain itu, kedua terdakwa juga mendapat uang bekal sebesar Rp1,5 juta dan dijanjikan mendapat imbalan Rp30 juta setelah sabu tersebut sampai di Lombok, NTB.
Petugas menggeledah satu sandal warna cokelat yang dipakai pada kaki kiri terdakwa. Di dalamnya berisi sabu seberat 247,82 gram netto.
Sementara satu sandal yang dipakai di kaki kanan, di dalamnya ditemukan 249,88 gram netto. Petugas juga menyita uang tunai Rp868.000 di dalam dompet terdakwa.
(Erha Aprili Ramadhoni)