Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 05 Oktober 2021 06:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: 3.595 Kendaraan Knalpot Bising Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi: 10.268 Pelajar Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya