JAKARTA - Aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan plat kendaraan bermotor telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Namun, hingga saat ini masih banyak yang melanggar peraturan tersebut dengan membuat plat nomor kendaraan palsu dengan berbagai macam alasan.
Padahal, ganjaran yang harus diterima pelaku jika ketahuan memiliki plat nomor palsu pun tidak sepele. Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa kasus plat nomor palsu yang pernah terjadi;
Agustus 2021
Mobil bertipe SUV dengan plat dinas Polri tertangkap kamera ketika melawan arus jalur kendaraan dan menabrah sebuah mobil Peugeot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/8/2021).
Polisi menduga bahwa plat nomor dinas yang dipasang mobil yang bersangkutan merupakan plat nomor palsu. Namun, dari pelat kendaraan Fortuner itu dirinya memastikan pelat tersebut bukan pelat kendaraan dinas Polda Metro Jaya.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, hal ini merujuk pada angka 07 pada ekor pelat mobil tersebut. Sambodo menyebut kendaraan dinas anggota Polda Metro Jaya berakhiran dengan angka VII (huruf Romawi). Karena plat nomor palsu tersebut, pengemudi mobil tersebut terancam pidana penjara selama paling lama enam tahun.