Juni 2021
Sebuah video viral di media sosial pada Sabtu (26/6/2021). Video tersebut berisi tentang penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi SUV terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Si pengemudi, yang berinisial O, mengaku kesal karena diklaksoni oleh pengendara truk dan turun untuk menyarang supir truk tersebut.
Dalam video, terlihat O turun dan memukul sopir truk serta memukul kaca depan truk container hingga pecah. Setelah diperiksa, polisi menemukan fakta bahwa plat nomor kendaraan yang O kemudikan adalah plat nomor palsu, karena plat nomor aslinya mati sejak Mei 2020.
O mengatakan bahwa Ia sengaja membeli plat nomor palsu karena enggan membayar pajak kendaraan. Karena tindakannya ini, Ia dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pemalsuan plat kendaraan.
Mei 2021
Pihak kepolisian mengamankan sebuah mobil SUV dengan nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00 di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021) karena kedapatan menggunakan plat kendaraan palsu.
Polisi menemukan bahwa pengemudi kendaraan juga bukan merupakan anggota kepolisian, dan telah diserahkan ke Polres Jakarta Timur untuk ditindak lanjuti.
Pemalsuan plat kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan jika ada indikasi pemalsuan seperti yang dilakukan pengemudi mobil tersebut, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa denda atau pidana kurungan.