Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Kerusuhan di Yahukimo, Kemungkinan Bertambah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 Oktober 2021 14:38 WIB
Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan di Yahukimo, Papua. Penetapan inni disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Pengananan kasusnya penyidik, telah tindaklanjuti kasus tersebut  dan telah tetapkan 22 tersangka di dalam kasus di Yahukimo tersebut," ujar Brigjen Rusdi di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Menurut Rusdi, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat, aparat masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertamhah tersangkanya itu cukup besar. Karena kasus ini masih didalami. Untuk sementara 22 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan saat ini situasi keamanan dan ketertiban di Yahukimo kondusif. Personel TNI-Polri telah dikerahkan untuk menjaga keamanan. 

Baca juga: Polri Ungkap Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup

"Mudah-mudahan segala upaya aparat di sana bisa kembalikan sitkamtibmas di Yahukimo," ucapnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu bermula pada 3 Oktober 2021, pukul 12.45 WIT ketika massa Suku Kimyal pimpinan Kepala Suku Morome Keya Busup menggunakan dua unit mobil minibus membawa alat tajam seperti busur panah dan parang mendatangi masyarakat Suku Yali. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya