Kasus Korupsi Hulu Sungai Utara, KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 06 Oktober 2021 15:22 WIB
Tiga tersangka kasus korupsi di HSU. (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan ketiga tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka yakni Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

"Tim Penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2021 s/d 14 November 2021, untuk para Tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Maliki bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Agenda selanjutnya, Tim Penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Baca juga: KPK Panggil Istri Bupati Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Suap Proyek Irigasi

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di HSU, Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu di antaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara. 

Selain dari Marhaini dan Fachriadi, KPK menduga Maliki menerima uang Rp175 juta dari pihak lainnya. Uang itu diduga masih berkaitan dengan proyek pekerjaan di Hulu Sungai Utara. KPK bakal mengusut pihak pemberi suap lainnya tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya