"Setelah melakukan vaksinasi, korban mengalami penurunan daya tahan tubuh dan itu berlangsung sampai dengan delapan hari setelah vaksin dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke RSUD Balung dengan keadaan korban sudah kritis dan tidak tertolong lagi," kata penasehat hukum LPK Achmad Sarifudin Malik.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai Menyasar ke Suporter Sepakbola
Ia mengatakan, pihak keluarga juga menyesalkan sikap arogan petugas kesehatan yang takziah ke rumah korban hingga menyebabkan perselisihan di tengah kondisi keluarga korban yang berduka.
"Awalnya pihak keluarga ikhlas menerima kejadian tersebut, namun menjadi marah karena ucapan salah satu tenaga kesehatan yang menyebabkan perselisihan," ujarnya.
(Arief Setyadi )