DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara kepada dua warga negara asing (WNA) asal Turki Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24) karena kasus skimming.
"Iya benar, dalam persidangan kemarin yang dipimpin oleh majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, kedua terdakwa divonis selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata penasihat hukum kedua terdakwa dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty saat dikonfirmasi, di Denpasar, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Bobol ATM di Bali dan Lombok, Bule Bulgaria Diringkus Polisi
Ia mengatakan, kedua terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa. Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dengan sengaja, secara tanpa hak dan melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 30 Ayat (2) jo Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Diduga Lakukan Skimming, Warga Sri Lanka Ditangkap di Kudus
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi sebelumnya, kejadian bermula saat petugas BNI menemukan peralatan skimming terpasang pada mesin ATM yang ada di SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.