JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mulai menimbang usulan pemerintah yakni pemungutan suara pemilu 2024 digelar 15 Mei. Hal tersebut tentu bukan tanpa syarat. KPU akan mengikuti usulan pemerintah dengan catatan pemilihan kepala daerah serentak baru akan digelar 9 bulan setelahnya atau Februari 2025.
Wacana tersebut lahir dalam rapat antara KPU dengan komisi II DPR. KPU berdalih, pemunduran pilkada serentak untuk mengatur jadwal penyelenggara pemilu. Kendati demikian, hingga kini KPU masih membuka diri dan masukan terkait jadwal pemilu dan pilkada.
Baca juga: Salip PAN dan PPP, Pengamat Sebut Tren Positif Partai Perindo Akan Terus Meroket
Baca juga: Warga Garut Diduga Baiat ke NII Akan Dilakukan Pembinaan