JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mulai menimbang usulan pemerintah yakni pemungutan suara pemilu 2024 digelar 15 Mei. Hal tersebut tentu bukan tanpa syarat. KPU akan mengikuti usulan pemerintah dengan catatan pemilihan kepala daerah serentak baru akan digelar 9 bulan setelahnya atau Februari 2025.
Wacana tersebut lahir dalam rapat antara KPU dengan komisi II DPR. KPU berdalih, pemunduran pilkada serentak untuk mengatur jadwal penyelenggara pemilu. Kendati demikian, hingga kini KPU masih membuka diri dan masukan terkait jadwal pemilu dan pilkada.
Baca juga: Salip PAN dan PPP, Pengamat Sebut Tren Positif Partai Perindo Akan Terus Meroket
Baca juga: Warga Garut Diduga Baiat ke NII Akan Dilakukan Pembinaan
Hal yang menjadi perhatian utama KPU adalah dengan pengaturan dan keleluasaan pelaksanaan pemungutan suara dan berbagai proses setelahnya. KPU tak ingin sengketa yang berlarut-larut dan gugurnya petugas di lapangan saat pesta demokrasi kembali terjadi. Lantas jika nantinya Pilkada diundur, siapakah yang untung?
Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews Prime kamis pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(Widi Agustian)