JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai tidak elok jika pemerintah membuka opsi perwira tinggi TNI-Polri dapat menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Dia menilai penunjukan perwira sebagai PJ Kepala Daerah akan mengancam sistem demokrasi Indonesia.
"Itu jelas ga boleh. Kalau dia mau duduki jabatan itu boleh tapi harus mundur atau pensiun. Jadi tak boleh polisi TNI aktif jabat di luar kepolisian. Yang bersangkutan harus pensiun dulu," kata Susaningtyas kepada MNC Portal, Jumat (8/10/2021).
BACA JUGA: HUT TNI, Nuning Kertopati Puji Kredibilitas TNI Berantas Kelompok Teroris KKB Papua
Lebih lanjut dia menilai bahwa dengan ditunjuknya perwira TNI-Polri nantinya akan kembali membangkitkan dwifungsi yang dulu pernah menjadi sejarah orde baru yang jelas membahayakan bagi iklim demokrasi Indonesia.
"Hal ini tentu sangat berbahaya bagi iklim demokrasi yang tengah dibangun Indonesia saat ini. Meskipun pemerintah menyatakan opsi penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," jelasnya.
BACA JUGA: Wapres Minta TNI-Polri Bantu Pemda dengan Capaian Vaksinasi Rendah
Sebelumnya, isu TNI-Polri akan menjabat jadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah guna menyiasati kekosongan pemimpin menjelang Pilkada Serentak 2024 menjadi polemik. Banyak terjadi pro kotra dengan rencana tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 mendatang ada 271 daerah yang akan menghelat Pilkada, mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi.
(Rahman Asmardika)