JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Syahrial bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju secara virtual dari Medan.
Dalam persidangan, muncul istilah tim ‘taliban' dari keterangan Syahrial. Awalnya, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Syahrial soal penyidik KPK yang menangani penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai. Di mana, kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai itu menyeret Syahrial.
Syahrial mengklaim tidak mengetahui siapa saja penyidik yang menangani perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai. Ia mengaku hanya mendapatkan informasi dari Stepanus Robin Pattuju bahwa kasus yang menjeratnya ditangani oleh tim ‘taliban'.
"Pernah disampaikan inisial penyidik kasus saksi? Atau istilah penyidik pernah disampaikan oleh terdakwa (Stepanus Robin)?," Tanya jaksa KPK kepada Syahrial di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 Miliar
"Di kasus saya saat itu disebutkan (oleh terdakwa Stepanus Robin) taliban pak, 'taliban ini'," jawab Syahrial kepada jaksa.
Mendengar jawaban Syahrial, jaksa kembali memperjelas yang dimaksud tim 'taliban'. Kata Syahrial, Stepanus Robin kesulitan untuk mengurus kasusnya karena ditangani oleh tim 'taliban'.
"Yang tangani tim taliban? Diterangkan enggak sama terdakwa siapa penyidiknya?," tanya jaksa.
"Dibilangnya taliban lah, sulit ini masuknya," timpal Syahrial.
"Penyidiknya taliban?" ucap jaksa kembali bertanya kepada Syahrial.
"Iya orang-orang taliban," jawab Syahrial.
Jaksa mengonfirmasi pengetahuan Syahrial soal siapa yang dimaksud Stepanus Robin Pattuju terkait taliban di KPK. Syahrial mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud taliban tersebut.
"Pemahaman saksi orang taliban siapa?" tanya jaksa.
"Saya namanya enggak tahu pak," jawab Syahrial.
"Jadi hanya disampaikan ini yang tangani tim taliban?" ujar jaksa kembali bertanya.
"Iya, taliban," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.