Polisi Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu dari Malaysia, 7 Orang Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 14:15 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia (Foto: Banda Haruddin Tanjung)
Share :

PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia. Dari tangan pelaku yang ditangkap, polisi menyita sebanyak 87 Kg sabu.

Dalam penyelundupan barang haram bernilai miliaran rupiah, polisi menangkap tujuh orang. Dari keterangan mereka, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke berbagai provinsi di Pulau Sumatera.

"Kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran," ucap Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi Senin (11/10/2021).

Baca Juga:  Beredar 20 Nama Mahasiswa yang Diringkus BNN, USU: Kami Masih Sinkronkan

Dia menjelaskan, penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi kalau akan ada peredaran narkoba ke Dumai. Tim yang dipimpin, AKBP Hardian melakukan penggeledahan di Pondok Kayu Jalan Bangdes Sungai Parit, Kota Dumai.

"Dari lokasi diamankan lima orang tersangka. Dari lokasi kita menemukan boks berwarna biru berisikan lima buah tas berwarna hitam yang di dalamnya ada sabu sebanyak 87 bungkus," imbuh Kapolda.

Dari pengakuan kelima tersangka, bahwa barang bukti didapat dari dua transporter atau becak laut. Kedua tersangka pun berhasil ditangkap.

"Kedua becak laut ini berperan sebagai pembawa narkotika jenis sabu tersebut dari Boya atau lampu suar navigasi lalu lintas laut perbatasan Malaysia-Indonesia," imbuh jenderal polisi bintang dua itu.

Baca Juga:  Penjelasan USU soal Puluhan Mahasiswanya yang Ditangkap BNN karena Narkoba

Ketujuh tersangka adalah AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54), dan AG (52). Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya