Sedangkan tersangka lainnya, S (33) berhasil diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan usai pulang dari melaut.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan satu set peralatan satelit ikan yang memang sempat dijual oleh pelaku," ujar dia.
Dia menambahkan, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp10juta.
"Peralatan tersebut memang sempat dijual oleh pelaku dengan alasan untuk biaya kepulangannya ke kampung halaman," pungkasnya.
(Awaludin)