JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Maroko mulai 8 Oktober 2021 menghentikan pemberlakuan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI) tanpa pemberitahuan sebelumnya, menurut keterangan Kedutaan Besar RI di Rabat pada Selasa (12/10/2021).
KBRI Rabat sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Maroko tersebut yang diberlakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.
BACA JUGA: Aljazair Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Maroko
Peraturan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke Maroko sebelumnya merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.
Sementara itu, Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga Maroko sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19.