Penangan Perkara di KPK Berlapis, Belum Ada yang Dikondisikan Robin Pattuju

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 13 Oktober 2021 12:44 WIB
Oknum Penyidik KPK/ Antara
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perkara yang diurus oleh mantan penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) hingga saat ini masih berproses pada penanganan dan belum ada perkara yang dihentikan.

 (Baca juga: Herbert Nababan, Mantan Penyidik KPK yang Kini Jualan Online dan Ternak Kambing)

"Fakta lain yang masyarakat perlu ketahui bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat "diurus" SRP, sampai saat ini masih berproses penanganannya, tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

 (Baca juga: Muncul Istilah Tim 'Taliban' di Sidang Suap Penyidik KPK)

Dia menambahkan, bahwa terkait penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Serta melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," jelasnya.

Oleh karena itu, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan.

"Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," sebut Ali.

KPK pun tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya