Penangan Perkara di KPK Berlapis, Belum Ada yang Dikondisikan Robin Pattuju

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 13 Oktober 2021 12:44 WIB
Oknum Penyidik KPK/ Antara
Share :

Dalam kasus kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Untuk Robin persidangannya masih berlangsung hingga saat ini. Sedangkan Syahrial, Majelis Hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan telah menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Syarial terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya