BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, semua tempat hiburan malam di Bekasi ditutup karena adanya kebijakan PPKM Level 4.
”Sudah boleh dibuka semua THM, tapi secara bertahap dan wajib menyediakan fasilitas protokol Kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, tempat hiburan malam harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum diperbolehkan kembali beroperasi.
Meski sudah diperbolehkan buka, kata dia, Pemkot Bekasi tetap memberikan batas jam operasional yang harus ditaati oleh para pengusaha tempat hiburan malam dan batasan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: RSUD Bekasi Penuh, Wali Kota Minta yang Cuma Flu Berobat ke Puskesmas
”Sudah boleh buka, tapi sampai waktu yang ditetapkan. Kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Wali Kota menambahkan bahwa bila nantinya dalam pengoperasian tempat hiburan malam masih ditemukan ada yang melakukan pelanggaran prokes, maka, pihaknya akan terus memperbaiki hal tersebut agar prokesnya bisa diperbaiki.
Baca juga:Wali Kota Bekasi Rasakan Kesedihan Keluarga Pasien Saat Kunjungi Pemakaman Khusus Covid-19
”Kalau masih ada yang melanggar, ngggak pakai prokes, kita bantu untuk memperbaikinya,” ungkapnya.