MEDAN - Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria pelaku pembunuhan Beni MP Sinambela di dalam kamar Hotel Hawai, Jalan Jaimn Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu.
Pelaku berinisial ASS diamankan di Aceh Singkil. Pelaku mengaku membunuh korban atas dasar sakit hati karena korban tidak menepati janjinya memberikan sejumlah uang usai berhubungan intim.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban Beni dan beberapa barang milik korban seperti satu unit mobil, telepon genggam, baju dan barang barang lainnya.
Baca Juga: Gegara Kambing, Kakek Ini Tewas Diberondong Senapan Angin
Kepada petugas pelaku ASS mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati karena dijanjikan diberikan sejumlah uang usai berhubungan intim. Namun, saat selesai berhubungan intim, korban tidak menepati janjinya.