7 Fakta Penahanan Mbah Minto Usai Bacok Pencuri di Kolam Ikan

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 15:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

DEMAK - Kasmito (74) ditahan polisi lantaran kasus penganiayaan. Padahal pria yang disapa Mbah Minto saat itu memergoki pencurian ikan di kolam di tempat dirinya bekerja.

Okezone merangkum 7 fakta terkait pehanan Mbah Minto di antaranya: 

1. Polisi Tahan Mbah Minto terkait Kasus Penganiayaan

Pengacara Mbah Minto, Haryanto membenarkan penahanan kliennya setelah adanya laporan penganiayaan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya itu menyatakan bahwa Mbah Minto ditangkap pada 7 September 2021. Mbah Minto diduga membacok pria berinisial M (38) yang melakukan pencurian di pekarangan warga di tempatnya bekerja.

Baca juga: Kasus Kakek 74 Tahun, Pencuri Ikan Resmi Tersangka

2. Mbah Minto Bacok Pencuri

Mbah Minto membacok M setelah sebelumnya sudah sering kehilangan peralatan dan ikan. Dia memergoki ada orang masuk wilayah kolam ikan yang dijaganya.

"Kemudian Mbah Minto lihat ada orang langsung nyetrum ikan di kolam ikan itu. Selang 20 menitan, akhirnya terjadilah yang dinamakan penganiayaan tadi," ujar Haryanto.

Baca juga: Kakek 74 Tahun Ditahan karena Bacok Pencuri, Ini Penjelasan Kapolres Demak

3. Mbah Minto Tinggal di Gubuk Dekat Kolam

Kepala Desa Pasir, Karyono mengatakan Mbah Minto sudah lama tinggal di gubuk area kolam ikan yang dijaganya. Mbah Minto hidup dari menjaga kolam ikan dan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya