Pihaknya pun menginterogasi NR, yang mengaku barang haram dari tersangka PP, warga Jalan Klayatan Gang 1, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun. Dari sanalah polisi bergerak melakukan penangkapan kepada PP.
Dari kediaman PP polisi berhasil menyita setidaknya 1,5 kilogram ganja siap edar dan tanaman ganja yang ada di rumahnya. PP yang bekerja serabutan ini mengaku, mendapat barang dari seseorang yang masih dalam pencarian polisi.
"Ini saudara PP yang punya barang 1,5 kilogram ini pemakainya saudara PP sekaligus sebagai pemakainya, yang dua ini pemakai dan pengedarnya di atasnya ini kita masih dalami prosesnya," jelasnya.
Kepada petugas, PP mengaku mengalokasikan modal Rp5 juta untuk bercocok tanam ganja dan menjualnya kembali, dengan keuntungan Rp500 ribu untuk satu kilogramnya.
"Jadi atas pengakuan teman - teman ini yang memakai dan menjual mengedarkan ini lebih sudah 1 tahun berjalan. Kalau satu kilo keuntungannya Rp500 ribu, modal awal Rp5 juta. Keuntungan Rp500 ribu sekilo," paparnya.
Kepolisian masih mengejar satu bandar ganja besar yang diduga menyuplai barang ganja baik barang mentah berupa tanamannya, dan ganja siap edar yang diberikan ke PP dan tersangka NR.
Sementara atas perbuatannya, NR dan MZ pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 - 12 tahun penjara.
"Tersangka PP diancam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 penjara, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )