Kemudian, RH menyebarkan video tersebut melalui Facebook dan grup WhatsApp melalui ponsel milik korban pada 26 September 2021. Video porno itu pun menyebar dengan cepat dan sempat membuat heboh warga Muba.
"Setelah melakukan penyelidikan pelaku RH ditangkap petugas di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas," katanya.
Baca juga: Ratusan Warga Segel Balai Desa Tolak Kepala Dusun Selingkuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif RH menyebarkan video asusilanya itu bertujuan agar M bercerai dengan suaminya. Kemudian RH dapat menikahinya.
"Adapun motif lainnya yakni RH meminta uang kepada M dan minta dibelikan sepeda motor," pungkasnya.
(Awaludin)