JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah membantah pernyataan saksi fakta kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pemberian uang Rp 100 juta plus handphone. Menurutnya hal tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
(Baca juga: Peserta KLB Deliserdang: Saya Menerima Rp100 Juta)
"Soal pak Moeldoko memberikan Rp 100 juta dan handphone itu dia (saksi fakta kubu AHY) mendengar ada Ketua DPC. Ada yang menyebut melihat pemberian uang Rp 25 juta dan handphone. Itu fitnah yang keji," ujar Rusdiansyah, Jumat (15/10/2021).
(Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Yasonna, Demokrat: Memalukan!)
Dia memastikan, Moeldoko tidak pernah bertemu dengan para Ketua DPC yang hadir di KLB Deli Serdang sebelum pelaksanaan KLB. Ia baru bertemu mereka setelah dirinya terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang.
"Kesaksian itu harusnya melihat sendiri, mendengar sendiri. Pak Moeldoko tidak pernah bertemu dengan mereka. Pak Moeldoko baru bertemu setelah terpilih di KLB Deli Serdang," tutup Rusdiansyah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengungkapkan keterangan saksi Gerald dalam sidang lanjutan gugatan KLB Deli Serdang di kepada awak jurnalis PTUN Jakarta pada Kamis (14/10/2021) malam.
Mehbob menyebutkan terungkap bahwa Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko terlibat memberikan sejumlah uang bagi para Ketua DPC yang hadir.
"Tadi ada keterangan yang sangat menarik dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald (Gerald Pieter Runtuthomas) jadi ada dua kloter pemberangkatan," ujar Mehbob.