JAKARTA - Jajaran Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap sebanyak 83 Orang diduga kolektor atau penagih uang di perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol).
Para kolektor itu dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM. Korban saat ini menjalani perawatan di rumah sakit dan menderita depresi akibat teror dan intimidasi dari perusahaan pinjol ilegal.
Baca juga: 5 Kasus Bunuh Diri Akibat Terlilit Utang Pinjaman Online
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan bahwa kantor pinjol yang digerebek tersebut membawahi 24 aplikasi dengan satu di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Korban Pinjol PT ITN : Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 Juta
“Dari laporan itu, kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban. Ternyata kantornya ada di wilayah Yogyakarta," kata Arif, Jumat (15/10/2021).
Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan ponsel dan komputer dalam penggerebekan kantor tersebut.
Adapun 24 aplikasi pinjol yang terkait dalam penggerebakan tersebut di antaranya:
1. WALLIN
2. TUNAI CPT
3. DANATERCEPAT
4. PNJAM UANG
5. KANTONG UANG
6. SUMBER DANA
7. WADAH PINJAMAN
8. SAKU88
9. PAHLAWAN PINJAMAN
10. PINJAMAN TEMAN
11. KREDIT KITA
12. BOS DUIT
13. MONEY GAIN
14. DOKUKU
15. DAILY KREDIT
16. TARIK TUNAI
17. UANG INSTAN
18. TUNAI GESIT
19. KAPTEN PINJAM
20. DANA HARAPAN
21. DUIT LANGIT
22. COINZONE
23. SAKU UANG
24. ONEHOPE (Terdaftar di OJK)
Baca juga: Kasus Begal, Curanmor, hingga Teror Pinjol di Tangerang Meningkat Selama Pandemi
(Fakhrizal Fakhri )