BACA JUGA: Khotbah di Masjidil Haram Akan Disiarkan dalam Bahasa Internasional
Mulai Minggu, jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau di tempat umum termasuk di transportasi umum dan di restoran, bioskop, dan mal di Kerajaan.
Masker wajah tidak lagi wajib dalam pengaturan luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu tertentu termasuk dua masjid suci.
(Rahman Asmardika)