JAKARTA - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara Azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan sholat.
"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip di laman Kementerian Agama RI (17/10/2021).
BACA JUGA: Minta Suara Adzan Dikecilkan, Mad Romli Akhirnya Minta Maaf
Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
BACA JUGA: Kemenag Sediakan Rp6,9 Miliar untuk Bantuan Masjid dan Musala, Ini Syaratnya
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.
"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.