Sekadar informasi, penerapan protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penggunaan masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Baca juga: Setiap Akhir Pekan 40 Ribu Orang Ditargetkan Ikuti Vaksinasi di Stadion GBK Senayan
(Fakhrizal Fakhri )