Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Jonathan Nalom, Jurnalis
Minggu 17 Oktober 2021 16:12 WIB
Penggerebekan kantor pinjaman oline (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui penggerebakan tersebut terjadi pada Rabu 13 Oktober 2021 silam.

"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Wisnu menambahkan, sebanyak enam tersangka tersebut merupakan bagian dari sebanyak 56 orang yang diamankan dalam penggerebakan sebelumnya. Menurutnya, terdapat supervisor perusahaan dalam penetapan tersangka itu, sementara lainnya merupakan debt collector.

Baca juga: YLKI: Ada Ribuan Kasus Korban Pinjol Ilegal

"Nah itu yang kita tetapkan (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Adapun, para tersangka diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.

Baca juga: 3.515 Pinjol Ilegal Ditindak, Masyarakat Jangan Ragu untuk Lapor!

"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tandas Wisnu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya