Usai Digerebek, Holywings Tebet Ditutup Seminggu

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 12:41 WIB
Kafe Holywings (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak tempat usaha kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan. Tempat usaha itu dikenakan sanksi penutupan sementara selama satu minggu terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Sudah ditindak ditutup sementara 7x24 jam kemudian dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Kepala Satpol (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:  Langgar PPKM Level 3, Cafe Hollywings Tebet Digerebek Polisi

Arifin menjelaskan, penindakan itu dilakukan setelah tempat usaha itu melanggar aturan selama PPKM pada Sabtu 16 Oktober 2021. Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni melebihi kapasitas maksimum dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Saat digerebek, Arifin sesumbar bahwa pihak Holywings beralasan hendak menutup kafenya. "Nah, pada saat disidak itu sudah jam 00.20 WIB mereka beralasan masih dalam proses untuk tutup ya karena proses untuk mereka bayar bill sebagainya itu kan butuh waktu pada jam 00.00 WIB itu," beber Arifin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya