Dua Pembunuh Sugito di Gunung Antang Ditangkap, Polisi Buru Bolot Cs

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 14:30 WIB
Dua pelaku pembunuh sugito ditangkap/ist
Share :

Erwin melanjutkan, atas perbuatan kedua tersangka yakni Jeremy dan Ferdy keduanya kini mendekam ditahan Mapolres Metro Jakarta Timur. Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Masih ada orang yang sedang kita kejar karena terduga ada enam. Masih dilakukan upaya pengejaran," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya