Setelah korban datang, tersangka langsung menyeretnya ke dalam kamar. Dengan ancaman, tersangka berhasil menyetubuhi korban. Setelah aksi tersebut, tersangka terus meminta korban melayaninya 3 kali dalam seminggu, namun korban kerap menolak.
Korban mengaku, tersangka sudah lebih dari 5 kali telah menyetubuhinya. Hingga akhirnya pada bulan April 2021, korban pun positif hamil.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, selain dengan ancaman, tersangka juga mengimingi korban memberikan hadiah alat-alat bola voli, hingga uang saku kepada korban yang dicabulinya.
“Atas kejahatannya tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun lebih, lantaran melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,”tegasnya, Senin (18/10/2021).
Budi melanjutkan, penyidik akan secara estafet, mengusut 12 korban pecabulan lain. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Demak.
(Fahmi Firdaus )