7 Pegawai Jadi Tersangka, Pemilik Pinjol Ilegal Diburu Polda Jabar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 12:29 WIB
Polda Jawa Barat tetapkan tersangka pinjol ilegal (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

Roland menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Menurutnya, pemilik perusahaan berperan penting dalam mengungkap kasus ini.

"Belum (diamankan) masih kita dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya, tim penagihan mendapatkan arahan untuk menagih utang dari para nasabah yang sudah tercatat, baik melalui telepon maupun pesan singkat (WhatsApp).

"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Rolland.

Terkait upah yang diterima para kolektor tersebut, Roland menyebutkan, ada dua versi. Versi pertama, mereka mendapatkan upah Rp3.100.000 per bulan dan versi kedua Rp2.100.000 per bulan dengan target penagihan harian antara 15-20 nasabah per hari.

"Setiap aplikasi (pinjol) meminjamkan uang berbeda-beda. Ini masih banyak orang-orangnya, macam-macam. Ada yang Rp1,5 juga, ada yang Rp2 juta di setiap aplikasinya. Masih kita dalami lagi, kemungkinan kita cek setelah setelah kita dapat si pimpinannya," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP dengan ancaman mulai dari 9 tahun penjara.

"Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini," tandas Roland.

Diketahui, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjol ilegal dan mengamankan puluhan orang kolektornya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya