KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Pengurusan Izin Sawit

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Oktober 2021 21:01 WIB
KPK saat jumpa pers Bupati Kuansing, Andi Putra (foto: MNC Porta;/Arie)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra (AP) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di wilayah Kuansing.

Selain Bupati Kuansing, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso (SDR). Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso, ditetapkan tersangka pemberi suap.

"KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Baca juga:  KPK Tangkap 8 Orang terkait OTT di Riau, Salah Satunya Bupati Kuansing

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya