Modus Tidur dalam Masjid, Pria di Cikupa Tangerang Malah Maling Motor

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Selasa 19 Oktober 2021 12:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

TANGERANG - Ipang (25) tidak berkutik saat dibekuk petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang. Dia diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 22 Oktober lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan Ipang bermula dari laporan korban yang melaporkan motornya hilang dimaling saat diparkir di depan kontrakan.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata diperjualbelikan di wilayah Cikupa. Petugas lalu menangkap Ipang di kawasan Cikupa Mas," kata Wahyu, Selasa (19/10/2021).

Wahyu menjelaskan, modus operandi tersangka Ipank adalah dengan berpura-pura menginap di masjid. Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian mencuri motor yang diparkir depan kontrakan itu.

"Tersangka kemudian melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T. Namun upaya tersangka gagal karena sepeda motor tidak kunjung menyala. Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya