Modus Tidur dalam Masjid, Pria di Cikupa Tangerang Malah Maling Motor

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Selasa 19 Oktober 2021 12:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor hasil malingnya itu ke seorang penadah berinisial A.

"Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka A penadah motor berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di wilayah Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ipang kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang. Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara, karena dijerat Pasal 363 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya