Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra mengatakan bahwa dengan narkotika sebanyak itu patut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Kemungkinan kalau jaringan internasional iya, karena sudah banyak diungkap itu dengan bungkus seperti ini GUANYINWANG, kemasan seperti ini. Ini kemasan teh, banyak juga di Polda-Polda lain diungkap dengan kemasan seperti ini," ucap Chandra.
Kemudian dari total barang bukti yang didapat, jika dinominalkan sabu-sabu tersebut senilai kurang lebih Rp 6 miliar. Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Psal 112 (2) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutupnya.
(Awaludin)