3. Korban tewas dianiaya dan dicekik
Setelah turun dari plafon, R yang membawa pisau menarik NY keluar dari kamar mandi. Namun, gadis berusia 25 tahun itu melakukan perlawanan. R kemudian membenturkan kepala NY ke dinding dan mencekik korban hingga lemas sebelum memperkosa korban yang sudah tidak bergerak.
Jasad NY ditemukan di dalam kamar kosan dengan kondisi bersimbah darah pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
4. Pelaku ambil perhiasan dan uang korban
Tidak hanya melakukan perkosaan dan pembunuhan keji, pelaku R juga mengambil harta benda milik korban NY. Ini dilakukan setelah R memastikan NY sudah tidak bernyawa lagi.
Atas perbuatannya, R akan dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Rahman Asmardika)