Pencabulan yang dialami J terjadi pada Senin 18 Oktober 2021 siang. Ketika itu, J sedang membeli gula di warung Sembako yang dijaga oleh pelaku berinisial T (25). Saat mengambil uang kembalian, tangan J ditarik pelaku dan diseret ke dalam warung.
Di dalam warung, pelaku membekap korban seraya menggerayangi bagian intim tubuhnya. Beruntung kejadian itu tak berlangsung lama setelah ada pembeli lain datang. Korban lantas berontak dan keluar dari warung sambil menangis.
Ibu korban tak terima dengan perlakuan cabul pelaku. Dalam sekejap warga sekitar dan keluarga korban mendatangi warung tempat kejadian. Menghindari amuk massa, lantas pelaku dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.
(Angkasa Yudhistira)