Digerebek Polisi, Ibu Ini Simpan Miras di Kaleng Kue hingga Dispenser

Antara, Jurnalis
Kamis 21 Oktober 2021 03:00 WIB
Polisi menyita minuman keras yang dijual ilegal di Garut (Foto: Antara)
Share :

Baca Juga:  Diduga Usai Pesta Miras, 3 Sopir Angkot di Bogor Tewas

Botol minuman keras yang siap jual itu, kata dia, oleh pemiliknya disembunyikan di beberapa tempat, bahkan ada juga yang disimpan tertutup di kaleng kue dan dispenser air, ada juga di bawah tanah.

"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya