Sanksi Polisi Smackdown Mahasiswa: Ditahan 21 Hari dan Turun Jadi Bintara Tanpa Jabatan

Teguh Mahardika, Jurnalis
Jum'at 22 Oktober 2021 05:45 WIB
Polisi membanting mahasiswa. (Foto: Istimewa)
Share :

SERANG - Bidpropam Polda Banten bergerak cepat menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Brigadir NP terjerat hukum karena membanting seorang mahasiswa saat aksi demonstrasi di Tangerang. 

Pasca-pemeriksaan Faris sebagai korban pada Selasa (19/10) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.

Kamis (21/10/2021) sore, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, AKBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.

Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan.

Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Baca juga: Propam Persilahkan Mahasiswa yang Dibanting Polisi Melapor

Selain itu, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana. Brigadir NP juga aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP juga memiliki istri dengan tiga orang anak.

Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.

Setelah adanya hasil putusan sidang, maka Bidhumas Polda Banten langsung melaksanakan jumpa pers di ruangan Press Conference Indor Polda Banten.

Dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya