KPK Jebloskan Mantan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas I Pekanbaru

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 23 Oktober 2021 08:08 WIB
Mantan Bupati Bengkali Amril Mukimin (Foto: Sindo/Sutikno)
Share :

Baca juga: Saksi Sebut Rp805 Juta yang Disita KPK dari Mantan Bupati Bengkalis untuk Fakir

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya