KPK Jebloskan Mantan Bupati Bengkalis ke Rutan Klas I Pekanbaru

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 23 Oktober 2021 08:08 WIB
Mantan Bupati Bengkali Amril Mukimin (Foto: Sindo/Sutikno)
Share :

JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke rumah tahanan Klas I Pekanbaru. Nantinya Amril bakal menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Selain itu, Amril juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya