Ganjil Genap Diperluas hingga 13 Jalan DKI Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 25 Oktober 2021 04:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Baca juga: Ganjil Genap di Kawasan Wisata Juga Berlaku untuk Sepeda Motor

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya